. .: PENYULUH AGAMA ISLAM
VISI : TERDEPAN, UNGGUL DAN PRIMA MENUJU KUA PARIPURNA TAHUN 2019. MISI : 1. Menjadikan KUA sebagai pusat informasi dan pelayanan masyarakat dalam bidang keagamaan; 2. Membangun kerjasama yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat baik pemerintah maupun tokoh sosial keagamaan; 3. Menjadi pelopor dan motivator peningkatan kegiatan keagamaan; 4. Memberikan pelayanan yang maksimal dalam bidang pencatatan Nikah dan Rujuk.

Kamis, 02 Agustus 2018

PENYULUH AGAMA ISLAM


NAMA        : HJ. FATUKAH INDAYATI, S.AG
JABATAN   : PENYULUH MUDA
NIP              : 197201092005012001

RINCIAN TUGAS:

  1. Menyusun instrumen pengumpulan data potensi wilayah atau kelompok sasaran;
  2. Menganalisis data potensi wilayah atau kelompok sasaran;
  3. Menyusun rencana kerja tahunan;
  4. Menyusun rencana kerja operasional;
  5. Mendiskusikan konsep program sebagai pem¬bahas;
  6. Menyusun desain materi bimbingan atau penyuluhan;
  7. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk naskah;
  8. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk leaflet;
  9. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk slide;
  10. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk booklet;
  11. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman kaset;
  12. Menyusun konsep tertulis materi bimbingan atau penyuluhan dalam bentuk rekaman video/film;
  13. Mendiskusikan konsep materi bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji;
  14. Merumuskan materi bimbingan atau penyu¬luhan;
  15. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada generasi muda;
  16. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui tatap muka kepada kelompok LPM;
  17. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui radio;
  18. Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan melalui pentas pertunjukan sebagai sutradara;
  19. Mengolah dan menganalisa data hasil pemantauan/evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
  20. Merumuskan hasil pemantauan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
  21. Merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
  22. Menyusun laporan mingguan pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
  23. Melaksanakan konsultasi secara perorangan;
  24. Melaksanakan konsultasi secara kelompok;
  25. Menyusun laporan hasil konsultasi perorangan/kelompok;
  26. Mengumpulkan bahan untuk penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan;
  27. Mengolah dan menganalisis data bahan penyusunan pedoman bimbingan atau penyuluhan;
  28. Mendiskusikan konsep pedoman bimbingan atau penyuluhan sebagai penyaji;
  29. Mendiskusikan konsep petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis bimbingan atau penyuluhan sebagai pembahas;
  30. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang kajian arah kebijaksanaan pengembangan bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan;
  31. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat penyempurnaan;
  32. Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi tentang pengembangan metode bimbingan atau penyuluhan yang bersifat pembaharuan;

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

  © Free Blogger Templates Skyblue by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP